Google the Sitesupersized.orgStatisticRandom Quotes"If knowledge can create problems, it is not through ignorance that we can solve them."
|
Ahli perkawinan Saudi: Pernikahan Nabi dgn anak dibawah umurThursday, October 2. 2008Trackbacks
Trackback specific URI for this entry
No Trackbacks
Comments
Display comments as
(Linear | Threaded)
secara medis pastilah salah kalau Maria hamil dalam keadaan virgin... PEngetahuan manusia itu ngga ada apa2nya dibanding semesta luas.
Kalo kalian terus menerus bandingin semua dengan TV, secara TV adalah berhala kalian, ya ngga akan ada habisnya. Dha'if ya dha'if, masa yo harus ditanggapi terus. Kalianlah yang terlampau tolol ngulek di satu topik dengan copy paste sumber yang sama.
bro.... weitssss.. bentar!
kasian yah.. ckckckckck... emhm..emhmm..ehmh... muahhhh. piss9
Kalo ilmu kedoktoran yang lu jadikan alasan untuk menghina umat Islam, sila beri penjelasan kepada gwa bagaimana Mariam boleh melahirkan Isa tanpa bapanya dalam ilmu kedoktoran? Kalo menikahi bocah umur 6 tahun secara sah dan dipersetujui oleh bapa anak itu dikatakan salah oleh lu, berikan gwa alasan bagaimana pula maksiat yang dilakukan oleh non muslim itu tidak salah tanpa pernikahan. Kalo alasan yang lu beri itu atas dasar hak asasi manusia atau hak individu, maka rasanya ngak salah kalo aku berbuat maksiat dengan ibu lu. Apakah lu setuju kalo aku melakukan maksiat dengan ibu lu tanpa nikah yang sah?
buat dallas gw setuju banget ma kata kata u kenapa juga orang orang non muslim selalu menghujat nabi muhamad yang nikahin aisa waktu umur 6 tahun harusnya mereka baca dulu kitab mereka apalagi yang nyangkut tentang nabi mereka yang namanya nuh ma tuhan mereka yang namanya yesus yang suka mabok
please read ....
http://annafaridaku.wordpress.com/2008/10/29/berapa-usia-aisha-ketika-dinikahi-oleh-rasulullah-saaw/ 22 tahun rentang kata-kata dan perbuatan diceritakan dengan begitu mulia, apakah anda percaya satu cerita yang absurd bagi inti pesan perjalanan 22 tahun itu. Ada 2 kesimpulan : 1. sumber awal periwayat cerita tidak valid. 2. Penyelewengan cerita dari yang sebenarnya oleh pihak-pihak yang sengaja, seperti yang terjadi dari kontradiktifnya bible beberapa versi itu. salam
Coba carikan sebuah cerita tentang nabi dari sumber orang2 yang paling membenci nabi di masa dakwahnya. Cari cerita mengenai rendahnya akhlak nabi, atau yang lebih rendah dari mereka kafir quraish. Tidak ada satupun cerita absurd seperti pernikahan di bawah umur itu. Orang2 jahiliah yang mabuk2an main perempuan, dll menganggap satu2nya org paling mulia dan paling dipercaya adalah Muhammad SAW. Kesalahan mereka hanya "tidak mau meninggalkan sesembahan mereka, tidak percaya hidup sesudah mati, tidak mau menyembah Tuhan yang satu". Tidak ada satupun dari kaum kafir itu membantah atas kemuliaan akhlak nabi.
apakah sebenarnya perkawinan itu baik bila dilakukan pada zaman sekarang? secara pada tahun sekarang banyak perundang-undangan yang mengaturnya dan yang menolaknya?
apakah perkawinan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
UU buatan kapir jauh lebih berkualitas drpd buatan muhammad
itu kiyai2 seperti kiyai musyhrat dan kiyai puji, harus dubuang di penjara nusa kembangan utk selamanya.
–mereka2 itu yg selalu mengotori nama islam dimata dunia. mereka itu hanya gila dan memiliki hawa-nafsu utk meniduri anak yg belum akal dan balik (dibawah umur). — itu kiyai2 cabul, tak bermoral dan tak mengetahui apa itu islam sebenarnya……kiyai2 tak pantas mengambil nabi SAW yg sangat mulia dan instimewa sebagai contoh, karena dihati kiyai2 hanya terdapat penipuan, kerupsi, pemerkosaan, kebiadaban….. marilah sudara2ku yg seiman, kita berjuang demi melenyapkan golongan2 kiyai biadad dan tak bermoral ini…… rusly
hey syekh puji bertobatlah kau jgn mengexploitasi anak dibawah umur kasian tau gak tau malu bgt sih udah bau tanah juga masih nyari daun muda pikirin tuh akherat
Kan.. anda hanya bermain dengan kata-kata orang..??? Mana hadist2nya yang bilang kalo nabi menikahi anak kecil??? wong sekarang masih jadi perdebatan... Kalo hanya kata orang, orang gila aja bisa bro.. Nih, coba tafsirin ayat injil dibawah.. apa yang lo bisa tafsirin :
19:30. Pergilah Lot dari Zoar dan ia menetap bersama-sama dengan kedua anaknya perempuan di pegunungan, sebab ia tidak berani tinggal di Zoar, maka diamlah ia dalam suatu gua beserta kedua anaknya. 19:31 Kata kakaknya kepada adiknya: "Ayah kita telah tua, dan tidak ada laki-laki di negeri ini yang dapat menghampiri kita, seperti kebiasaan seluruh bumi. 19:32 Marilah kita beri ayah kita minum anggur, lalu kita tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita." 19:33 Pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu masuklah yang lebih tua untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun. <====asyiikkk====> 19:34 Keesokan harinya berkatalah kakaknya kepada adiknya: "Tadi malam aku telah tidur dengan ayah; baiklah malam ini juga kita beri dia minum anggur; masuklah engkau untuk tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita. <<==Gantian doong.. gwe kan juga pengen==> 19:35 Demikianlah juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu bangunlah yang lebih muda untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun. <<======Wuihh==== segeeer>> 19:36 Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka. <<==nah lo===> 19:37 Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. 19:38 Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang. Kesimpulan : "bapakku adalah kakekku"
QS(33:49) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, KEMUDIAN KAMU CERAIKAN MEREKA SEBELUM KAMU MENCAMPURINYA MAKA SEKALI-KALI TIDAK WAJIB ATAS MEREKA IDAH BAGIMU YANG KAMU MINTA MENYEMPURNAKANNYA, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Tafsir Ibn Kathir A Gift and no (Iddah) for Women Who are divorced before Consummation of the Marriage This Ayah contains many rulings, including the use of the word Nikah for the marriage contract alone. There is no other Ayah in the Qur'an that is clearer than this on this point. It also indicates that it is permissible to divorce a woman before consummating the marriage with her. Ayat ini mengadung banyak aturan, termasuk pemakaian kata Nikah untuk kawin kontrak sendiri. Tidak ada ayat lain dalam Qur’an yang lebih jelas dari pada ini pada intinya. Ini juga mengidikasikan bahwa dengan ini DI PERBOLEHKAN UNTUK MENCERAIKAN WANITA SEBELUM BERSETUBUH DENGANNYA [الْمُؤْمِنَـتِ] (believing women) this refers to what is usually the case, although there is no difference between a believing (Muslim) woman and a woman of the People of the Book in this regard, according to scholarly consensus. Ibn `Abbas, may Allah be pleased with him, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, `Ali bin Al-Husayn Zayn-ul-`Abidin and a group of the Salaf took this Ayah as evidence that divorce cannot occur unless it has been preceded by marriage, because Allah says, (Wanita beriman) ini menghubungkan pada apa yang biasa terjadi, walaupun tidak ada perbedaan antara wanita beriman ( muslimah) dan wanita dari orang berkitab dalam hal ini, berdasarkan pada scholarly consensus. Ibn `Abbas, semoga Allah berkenan dgnnya, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, `Ali bin Al-Husayn Zayn-ul-`Abidin dan kelompok dari Salafi A Gift and no (Iddah) for Women Who are divorced before Consummation of the Marriage This Ayah contains many rulings, including the use of the word Nikah for the marriage contract alone. There is no other Ayah in the Qur'an that is clearer than this on this point. It also indicates that it is permissible to divorce a woman before consummating the marriage with her. Ayat ini mengadung banyak aturan, termasuk pemakaian kata Nikah untuk kawin kontrak sendiri. Tidak ada ayat lain dalam Qur’an yang lebih jelas dari pada ini pada intinya. Ini juga mengidikasikan bahwa dengan ini DI PERBOLEHKAN UNTUK MENCERAIKAN WANITA SEBELUM BERSETUBUH DENGANNYA [الْمُؤْمِنَـتِ] (believing women) this refers to what is usually the case, although there is no difference between a believing (Muslim) woman and a woman of the People of the Book in this regard, according to scholarly consensus. Ibn `Abbas, may Allah be pleased with him, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, `Ali bin Al-Husayn Zayn-ul-`Abidin and a group of the Salaf took this Ayah as evidence that divorce cannot occur unless it has been preceded by marriage, because Allah says, (Wanita beriman) ini menghubungkan pada apa yang biasa terjadi, walaupun tidak ada perbedaan antara wanita beriman ( muslimah) dan wanita dari orang berkitab dalam hal ini, berdasarkan pada scholarly consensus. Ibn `Abbas, semoga Allah berkenan dgnnya, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, `Ali bin Al-Husayn Zayn-ul-`Abidin dan kelompok dari Salafi mengambil ayat ini sebagai bukti bahwa perceraian tidak dapat terjadi kecuali kalau itu sudah didahului oleh perkawinan, karena Allah berkata, [إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَـتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ] (When you marry believing women, and then divorce them) The marriage contract here is followed by divorce, which indicates that the divorce cannot be valid if it comes first. Ibn Abi Hatim recorded that Ibn `Abbas, may Allah be pleased with him, said, "If someone were to say, `every woman I marry will ipso facto be divorced,' this does not mean anything, because Allah says: (Ketika kami mengawini wanita beriman, dan kemudian menceraikan mereka) Kawin kontrak disini diikuti dengan perceraian, dimana mengidikasikan bahwa perceraian tidak dapat Valid jika itu terjadi dulu . Ibn Abi Hatim mencatat bahwa Ibn `Abbas, semoga Allah berkenan dgnnya, berkata, “ Jika seseorang mengatakan, ‘setiap wanita saya kawini akan secara fakta diceraikan, ‘ ini tidak berarti apapun, karena Allah berkata: [يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَـتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ] (O you who believe! When you marry believing women, and then divorce them....).'' It was also reported that Ibn `Abbas, may Allah be pleased with him, said: "Allah said, (O orang orang beriman! Ketika kamu mengawini wanita beriman, dan kemudian menceraikan mereka ….).” Itu juga dilaporkan bahwa Ibn `Abbas, semoga Allah berkenan padanya, bekata: “ Allah berkata, [إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَـتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ] (When you marry believing women, and then divorce them.) Do you not see that divorce comes after marriage'' A Hadith to the same effect was recorded from `Amr bin Shu`ayb from his father from his grandfather, who said: "The Messenger of Allah said: (Ketika kamu mengawini wanita beriman, dan kemudian menceraikan mereka.) Tidakah kamu melihat bahwa perceraian terjadi setelah perkawinan” Sebuah hadis memberi efek yg sama di catat dari `Amr bin Shu`ayb dari ayahnya dari kakeknya, yang berkata: “ Rasul Allah berkata: «لَا طَلَاقَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِك» (There is no divorce for the son of Adam with regard to that which he does not possess.) This was recorded by Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah. At-Tirmidhi said, "This is a Hasan Hadith, and it is the best thing that has been narrated on this matter.'' It was also recorded by Ibn Majah from `Ali and Al-Miswar bin Makhramah, may Allah be pleased with them, that the Messenger of Allah said: (Tidak ada perceraian untuk anak Adam mengenai hal itu dimana dia tidak miliki) Ini dicatat oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah. At-Tirmidi berkata,” Ini hadis hasan, dan ini adalah yg terbaik yg di ceritakan dalam keadan ini. “ Ini juga dicatat oleh Ibn Majah dari ‘Ali dan Al-Miswar bin Makhramah, semoga Allah berkenan dgnnya, bahwa Rasul Allah berkata: «لَا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاح» (There is no divorce before marriage.) (Tidak ada perceraian sebelum perkawinan) [فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا] (no `Iddah have you to count in respect of them.) This is a command on which the scholars are agreed, that if a woman is divorced before the marriage is consummated, she does not have to observe the `Iddah (prescribed period for divorce) and she may go and get married immediately to whomever she wishes. The only exception in this regard is a woman whose husband died, in which case she has to observe an `Iddah of four months and ten days even if the marriage was not consummated. This is also according to the consensus of the scholars. (TIDAK ADA IDDAH BAGIMU untuk menghitung mengenai mereka.) Pada perintah ini yg disetujui oleh the scholars, bahwa JIKA SEORANG WANITA DICERAIKAN SEBELUM DISETUBUHI, DIA TIDAK AKAN MENJALANI IDDAH (WAKTU YG DITENTUKAN UNTUK CERAI) dan dia boleh pergi dan kawin secepatnya dengan siapa saja yg dia inginkan. Hanya pengecualian mengenai seorang wanita ditinggal mati suaminya, dalam kasus dia akan menjalani ‘Iddah selama empat bulan dan sepuluh hari meskipun dalam perkawinannya tidak disetubuhi. Ini juga berdasarkan pada konsesensus dari scholars [فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً] (So, give them a present, and set them free in a handsome manner.) The present here refers to something more general than half of the named dowery or a special gift that has not been named. Allah says: ( Jadi, berilah mereka mut’ah, dan lepaskan mereka dgn cara yg sebaik-baiknya.) Disini mut’ah lebih disukai sesuatu yg lebih umum daripada setengah yg dinamai mas kawin atau hadiah yg spesial yg tidak bisa dinamai. Allah berkata: [وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ] (And if you divorce them before you have touched (had a sexual relation with) them, and you have fixed unto them their due (dowery) then pay half of that) (2:237). And Allah says: (Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (berhubungan sex dgn) mereka, dan kamu sudah menetapkan mas kawin mereka maka bayarlah setengah darinya)(2:237) dan Allah berkata: [لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَـعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ] (There is no sin on you, if you divorce women while yet you have not touched them, nor fixed unto them their due (dowery). But bestow on them gift, the rich according to his means, and the poor according to his means, a gift of reasonable amount is a duty on the doers of good.) (2:236) pIn Sahih Al-Bukhari, it was recorded that Sahl bin Sa`d and Abu Usayd, may Allah be pleased with them both, said, "The Messenger of Allah married Umaymah bint Sharahil, and when she entered upon him he reached out his hand towards her, and it was as if she did not like that, so he told Abu Usayd to give her two garments.'' `Ali bin Abi Talhah reported that Ibn `Abbas, may Allah be pleased with him, said "If the dowery had been named, she would not be entitled to more than half, but if the dowery is not been named, he should give her a gift according to his means, and this is the "handsome manner.'' (Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan wanita selama belum kamu sentuh mereka, tidak juga disulitkan sampai mereka menyelasaikan mas kawin mereka, tetapi menganugrahkan pd mereka hadiah, yg kaya berdasarkan pd kekayaannya, dan yg miskin berdasarkan kekayaannya, sebuah hadiah yg layak banyaknya adalah kewajiban kepada pelaku yg baik) (2:236) dalam Sahih Al-Bukhari, itu tercatat bahwa Sahl bin Sa`d dan Abu Usayd, semoga Allah berkenan pada mereka berdua, berkata,” Rasul Allah mengawini Umaymah bint Sharahil, dan ketika dia [يأَيُّهَا النَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَجَكَ اللاَّتِى ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّـتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَـلَـتِكَ اللاَّتِى هَـجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِى أَزْوَجِهِـمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَـنُهُمْ لِكَيْلاَ يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً ] (50. O Prophet! Verily, We have made lawful to you your wives, to whom you have paid their due (dowery), and those (slaves) whom your right hand possesses -- whom Allah has given to you, and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who migrated with you, and a believing woman if she offers herself to the Prophet, and the Prophet wishes to marry her -- a privilege for you only, not for the (rest of) the believers. Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives and those (slaves) whom their right hands possess, in order that there should be no difficulty on you. And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful.) QS(65:4) Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; DAN BEGITU (PULA) PEREMPUAN-PEREMPUAN YANG TIDAK HAID. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Tafsir Ibn Kathir The `Iddah of Those in Menopause and Those Who do not have Menses Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah. [see 2:228] The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause. This is the meaning of His saying; Allah maha besar menjelaskan waktu tunggu bagi wanita yg sdh menopause dan itu adalah siapa orang yg menstruasinya sudah berhenti yaitu dia wanita tua. Iddahnya adalah tiga bulan sedangkan pd tiga bulan periode untuk siapa yg masih menstruasi, yg mana didasarkan pd Ayat di Al-Baqarah. [see 2:228] SAMA UNTUK YG MUDA , SIAPA SAJA YG BELUM MENCAPAI USIA MENSTRUASI, IDDAH MEREKA ADALAH TIGA BULAN SEPERTI MEREKA YG SDH MENOPOUSE. Inilah artinya apa yg Dia katakan; [وَاللَّـتِي لَمْ يَحِضْنَ] (and for those who have no courses...) as for His saying; (dan untuk mereka yg belum mempunyai jalan…) sebagai untuk Dia berkata [إِنِ ارْتَبْتُمْ] (if you have doubt...) There are two opinions: First, is the saying of a group of the Salaf, like Mujahid, Az-Zuhri and Ibn Zayd. That is, if they see blood and there is doubt if it was menstrual blood or not. The second, is that if you do not know the ruling in this case, then know that their `Iddah is three months. This has been reported from Sa`id bin Jubayr and it is the view preferred by Ibn Jarir. And this is the more obvious meaning. Supporting this view is what is reported from Ubay bin Ka`b that he said, "O Allah's Messenger! Some women were not mentioned in the Qur'an, the young, the old and the pregnant.'' Allah the Exalted and Most Honored sent down this Ayah, ( Jika kamu dalam keraguan..) Ini ada dua pilihan: Pertama, adalah dikatakan oleh kelompok Salafi, spt Mujahid, Az-Zuhri dan Ibn Zayd. Bahwa, jika mereka melihat darah dan ada keraguan jika itu darah menstruasi atau tidak. Kedua, adalah jika kamu tidak tahu aturan dlm kasus ini, kemudian mengetahui Iddah mereka tiga bulan. Ini sudah dilaporkan dari Sa`id bin Jubayr dan ini memperlihatkan lebih disukai oleh Ibn Jarir. Dan ini lebih jelas artinya, mendukung gambaran ini adalah apa yg dilaporkan dari Ubay bin Ka`b dia berkata,” O Utusan Allah! Beberapa wanita yg belum disebut dlm Quran, yg muda, yg tua dan yg hamil.’ Allah maha besar dan maha tinggi mengirim ayat ini, [وَاللاَّئِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّـتِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـتُ الاٌّحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ] (Those in menopause among your women, for them the `Iddah, if you have doubt, is three months; and for those who have no courses. And for those who are pregnant, their `Iddah is until they lay down their burden.) Ibn Abi Hatim recorded a simpler narration than this one from Ubay bin Ka`b who said, "O Allah's Messenger! When the Ayah in Surat Al-Baqarah was revealed prescribing the `Iddah of divorce, some people in Al-Madinah said, `There are still some women whose `Iddah has not been mentioned in the Qur'an. There are the young, the old whose menstruation is discontinued, and the pregnant.' Later on, this Ayah was revealed, [وَاللاَّئِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّـتِي لَمْ يَحِضْنَ] (Those in menopause among your women, for them the `Iddah, if you have doubt, is three months; and for those who have no courses.)'' http://www.tafsir.com Jadi sangatlah jelas bahwa "Iddah" hanya diberikan pd wanita YG SUDAH DISETUBUHI kemudian diceraikan.
nauzdubillahimindzalik...
ssemoga Allah menyelamatkan penulis diatas ini dari hujatan api neraka yang sakitnya tak pernah terbayang oleh pikiran manusia sekalipun. Dalam hadist disebutkan, Nabi Muhammad SAW menikahi Aisya karena perintah Allah. pada saat itu, beliau didatangi seorang malaikat yang kemudia menunjukkan wajah kecil Aisya sebagai istrunya. Artinya, kalaupun Nabi Muhammad menikahi Aisya, itu karena perintah Tuhan yang Maha Mengadili orang-orang kafir. Aisya pun tak pernah menolak. Wanita mana yang tak mau diperistri seorang Nabi yang kelak menjadi pemimpin orang-orang beriman di Surga? Dan juga, disebutkan dalam beberapa hadist dan Al-Qu'ar sebagai penyelamat kita nanti, bahwa Aisa menjadi salah satu bidadari surga dan pemimpin para wanita surga kedua setela Khadidjah. Maaf, saya sudah tak sanggup berkata apa-apa lagi. Rasanya sakit bagaimana seorang manusia yang ditupkan ruhnya oleh sang Pencipta, didirikan jasadnya dan diberi kekuatan pikiran, akan tetapi semua itu digunakan untuk menghuja agama-Nya. Semoga Allah melindungimu. |
Calendar
Recent EntriesPenghalalan Perselingkuhan
Tuesday, December 2 2008 Jangan Benci Mereka (By Duladi) Friday, November 28 2008 Funny Video Friday, November 28 2008 Yoga Difatwa Haram Oleh (ga perlu ditanya lagi) Thursday, November 27 2008 Kebohongan Tingkat Tinggi Wednesday, November 26 2008 Bagaimana Cara Menjadi Nabi? Wednesday, November 26 2008 Pemaksaan Tak Langsung Sunday, November 23 2008 Teroris VS Teroris Friday, November 21 2008 Wafa Sultan Menolak Islam Sunday, November 16 2008 Homa Arjomand: Lindungilah Wanita dan Anak-anak dari Shariah Sunday, November 16 2008 Popular EntriesMuslim rasis & berdarah dingin di FFI (sesuai kelakuan junjungannya)
(1900) Tentang FPI part 1(1402) Foto Pemboman Kuil Hindu di India(1361) Radiyah-Khairul, kisah pasangan muslim di negara kafir(1287) Ahli perkawinan Saudi: Pernikahan Nabi dgn anak dibawah umur(1091) kenapa yah banyak kejadian pemuda islam suka menghamili perempuan non islam?(990) Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya(913) Transkrip Ucapan Ali Makrus(887) Putera Tokoh Hamas Murtad: Aku telah Meninggalkan Masyarakat yang Memuliakan Teror(878) Kesaksian Ahmed Awny Shalakamy (Penipuan Licik yang Menyakiti Hati Wanita)(846) CategoriesComments about Jangan Benci Mereka (By Duladi) Wed, 03.12.2008 09:45 lakum dinukum waliyadin bagimu agamamu dan bagiku agamaku.. plis jangan saling mencela about Penghalalan Perselingkuhan Wed, 03.12.2008 09:22 Masya Allah.ada2 aja ini bang jube.lucu banget posting diatas.mana ada di islam perselingkuhan di perbolehkan.coba deh [...] about Jangan Benci Mereka (By Duladi) Wed, 03.12.2008 08:56 Udahlah,anda ga usah menjelek2kan agama orang..lakukan apa yang terbaik menurut anda.bukannya bagimu agamamu dan bagiku [...] about kenapa yah banyak kejadian pemuda islam suka menghamili perempuan non islam? Wed, 03.12.2008 08:07 jube...najiz...tinggal tunggu azab aja lu!!! ga kebayang orang tua lu bisa punya anak kayak setan gini...baik buruk [...] about Penghalalan Perselingkuhan Wed, 03.12.2008 07:55 eh..kamu belum tahu ya kalau indonesia sekarang udah punya cyber crime police ? alias polisi untuk dunia maya ? gue [...] about Teroris VS Teroris Wed, 03.12.2008 06:03 Wakakakakaka............. mas jefri si anjing FFI. Lu kata Bush udah ketemu Bom Atom di Iraq??? hahahaha dasar FFI [...] about Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya Wed, 03.12.2008 04:12 memang palsu deh dan penuh penipuan. Gwa minta bukti sahih lu bilang diambil dari FFI dan ternyata lu cuma copy n paste. [...] about Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya Wed, 03.12.2008 03:28 bukti apa yg mampu ente berikan? ente mampu buktikan ayat2 yg ada di web ini palsu? ente mampu buktikan gambar [...] about Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya Wed, 03.12.2008 01:49 Bukti udah diberi contoh disitus yoga tapi banyak alasan yang FFI beri (yg ngak ada bukti cuma omong kosong) untuk [...] about Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya Tue, 02.12.2008 11:56 silahkan ikuti sunnah nabi ngerampokin yahudi2 yg lewat, gw pengen liat lu brani ngerampok atau ga, palingan abis [...] about Putera Tokoh Hamas Murtad: Aku telah Meninggalkan Masyarakat yang Memuliakan Teror Tue, 02.12.2008 11:51 tipikal muslim sejati... sok tau, kyk tau aja lo agamanya orang berdosa itu apa about kenapa yah banyak kejadian pemuda islam suka menghamili perempuan non islam? Tue, 02.12.2008 04:40 Mas Ketipu, jagn salah Amerika dong, salahin Tuhannya...................... .................... Balas dendam: 2 askar [...] about Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya Tue, 02.12.2008 04:28 Gwa memang jujur mengikut ajaran Nabi gwa ngak dibenarkan menipu. Tapi kalo versi FFI memang boleh menipu seperti lu [...] about Putera Tokoh Hamas Murtad: Aku telah Meninggalkan Masyarakat yang Memuliakan Teror Tue, 02.12.2008 04:11 Mas orang berdosa, kata tuhan lu..KASIHILAH MUSUHMU..., BERDOALAH BAGI MEREKA YANG MENGANIYAYA KAMU.... tapi di situs [...] about Jangan Benci Mereka (By Duladi) Tue, 02.12.2008 03:37 Ketemu lagi Noni Belande. Oh!.. gwa udah baca Al-Quran tapi hadisnya cuma yang sahih aja bukan versi FFI :) Hehehe... [...] |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||